Syarat Gadai BPKB Mobil
Pemohon atau Peminjaman Dana adalah Seseorang yg secara SAH pemilik kendaraan yang Bpkb nya akan di gadai baik sudah atas nama sendiri ataupun masih nama pemilik pertama (beli second), dengan melampirkan bukti faktur pembelian, kwitansi jual beli atau surat pelepasan hak(jika membeli dari sebuah Perusahaan). Dan setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Gadai Bpkb Mobil Perorangan (Umum):
- fotocopy KTP dan KK suami istri (jika sudah menikah)
- fotocopy NPWP ( jika blm ada kami bisa bantu buatkan )
- fotocopy STNK ( jika expaired kami bisa bantu perpanjang dan BBN )
- fotocopy slip gaji (karyawan)/Print out 3 bulan Rekening tabungan (wirausaha)
- fotocopy PBB/Rek listrik atau bukti sewa kontrak (jika rumah kontrak/Apartemen)
- BPKB Asli ( jika Takeover cukup lampirkan sementara FC bpkb dan Histori payment leasing/Bank )
Syarat Perusahaan:
Selain syarat untuk perorangan Anda juga perlu melampirkan.
- Akte perusahaan
- SIUP (surat izin usaha perdagangan)
- SPK (surat perjanjian kerjasama ) perusahaan yang masih berlaku
- Rekening koran perusahaan
#NOTE#Syarat diatas adalah wajib sebagai bahan approvel pembiayaan pinjaman gadai bpkb mobil di kami, yang bergaris miring cukup salah satu saja.
Pinjaman uang di kami tidak akan merepotkan Anda, Karena kami sudah memfasilitasi pembayaran angsuran dengan berbagai cara dan tempat untuk mempermudah konsumen dimanapun sedang bertugas.
>>> Lihat Juga # Cara pembayaran Angsuran #
Syarat Gadai BPKB Motor
Syarat Gadai Bpkb Motor (Umum):
- fotocopy KTP dan KK suami istri (jika sudah menikah)
- fotocopy STNK ( jika expaired kami bisa bantu perpanjang dan BBN )
- fotocopy PBB/Rek listrik atau bukti sewa kontrak (jika rumah kontrak/Apartemen)
- BPKB Asli ( jika Takeover cukup lampirkan sementara FC bpkb dan Histori payment leasing/Bank )
0 Response to "Persyaratan Nasabah Gadai Bpkb"
Posting Komentar